Istri laki-laki itu tiba-tiba menekan tombol jendela otomatis ke bawah dengan telunjuk kirinya. Setelah jendela mobil bagian kiri depan terbuka, perempuan itu mengulurkan tangan kirinya, yang menggenggam segumpal tisu, keluar jendela. Sesaat kemudian, gumpalan tisu itu terlepas dari genggamannya. Perempuan itu pun segera menekan tombol jendela otomatis ke atas dengan telunjuk kirinya.
Melihat hal tersebut, anak perempuan yang duduk di belakang ayahnya bertanya kepada ibunya, "Mama kok buang sampah sembarangan?"
"Di mobil 'kan gak ada tempat sampah, Dik," jawab ibunya.
"Tapi 'kan kata pak guru di sekolah, kita gak boleh buang sampah sembarangan," kakak laki-laki dari anak perempuan tadi langsung menimpali jawaban ibunya.
Ayah mereka pun sedikit melirik ke arah istrinya, seolah-olah berkata, "Mama sih, pake buang sampah keluar segala. Jadi aja ..."
Perempuan itu segera menyadari lirikan mata suaminya, seakan menjawab, "Mana Mama tau kalau akan ditanya begitu sama anak-anak?!"
Kemudian, perempuan itu segera menjawab pertanyaan anak laki-lakinya, "Kalau tisu itu kena air, nanti 'kan hilang sendiri. Jadi, gak apa-apa kalau buang tisu keluar jendela."
"Tapi 'kan sampah yang dibuang sembarangan bisa bikin orang sakit, Ma," sanggah anak laki-lakinya lagi.
Kali ini ayahnya yang menjawab, "Kalau tisunya udah hilang 'kan gak bakal bikin penyakit lagi."
Setelah jawaban ayahnya itu, kedua anak itu pun tidak bersuara lagi. Mereka tidak menemukan alasan untuk membantah argumen kedua orang tuanya.
Anak laki-laki mengepalkan tangan kanannya. Ia merasa kesal karena tidak menemukan alasan yang tepat untuk membantah pendapat kedua orang tuanya. Padahal, ia tahu kalau perbuatan mereka salah.
Hukum ... Adakah hukum yang mengatur tentang pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya? Sebenarnya saya sendiri kurang tau tentang hal ini. Namun, dari hasil pencarian saya melalui search engine-nya Yahoo!, diperoleh tiga pasal berikut yang mungkin berhubungan dengan 'pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya'.
Pertama, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 6 Ayat 1: "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup." (kabarntt.blogspot.com/2007_11_25_archive.html)
Kedua, Amandemen UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (http://www.blogger.com/www.walhi.or.id/kampanye/psda/070627_bln_lingk_walhi_und)
Ketiga, Sleman - Peraturan Daerah No 10 Tahun 2001 Pasal 8: "Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah di jalan umum, tempat umum, selokan, parit, taman dan halaman orang lain. Setiap orang atau badan dilarang membakar sampah di tempat yang berjarak kurang 5 meter dari bangunan, di tempat yang dapat mengganggu kegiatan manusia atau mengakibatkan pencemaran udara.” (http://slemankab.go.id/hukum/?hal=detail_berita.php&id=453)
Kalau membaca ketiga pasal tersebut di atas, rasanya saya sendiri dapat menyimpulkan kalau kita TIDAK DIBENARKAN MEMBUANG SAMPAH DI SEMBARANG TEMPAT. Tapi ini menurut saya lho. Saya ga tau kalau menurut pendapat orang lain. :)